INPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
Makalah
hugi lokon
KATA
PENGANTAR
Penulis memanjatkan
Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kasih dan rahmat yang telah melimpahkan serta pernyertaannya
sehingga penulis dapat menuliskan tugas makalah dengan judul “INPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK”.
Tugas makalah ini disusun sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas makalah dari dosen dalam rangka memperoleh nilai, mata kuliah
tersebut. tujuan tugas makalah ini adalah mengkaji “Inplementasi Kebijakan
Publik”, sebuah organisasi pemerintahan yang sedang memperluas diwilayah
organisasi pemerintahan dan hasil makalah ini menujukkan bahwa perkembagan
Inplementasi Kebijakan PUblik pada organisasi kurang efektif, sebagai
struktur pemerintahan, yang baik akan
meningkatkan keberhasilan kinerja pegawai efektif adalah sumber daya manusia yang handal untuk
meningkatkan daya saing dalam kinerja pegawai diwujudkan penerapan kebijakan
pemerintahan.
Penulis
menyadari bahwa tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangannya, walaupun
demikian mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAM JUDUL MAKALAH
KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI
GAMBAR
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B.
Perumusan
Masalah
C.
Tujuan
Perumusan
D. Manfaat
BAB
II LANDASAN TEORI DAN BEMBAHASAN
A.
Hakikat
Inplementasi Kebijakan Publik
1. Pengertian
Implementasi
2. Pengertian
Kebijakan
3. Pengertian
publik
4. Sitensis
Inplementasi Kebijakan Publik
B.
Bembahasan…
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN……………….……………………. 22
A.
Kesimpulan……………………………………………………………. 22
B.
Saran……………………………………………………….………….. 22
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………….………………. 22
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dengan demikian implementasi
Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah provinsi, dan
kabupaten atau kota dalam rangka penataan pengelolaan daerah sebagai penyelenggaraan
pemerintahan daerah otonomi berdasarkan dari sentralistik menjadi desentralisasi, enyelenggaraan Kewenangan Daerah Otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai
aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang sudah
diatur namu penerapannya sulit dilaksanakan.
Oleh
sebab itu implementasi kebijakan publik merupakan persoalan yang
penting dipemerintahan daerah provinsi papua. Pasalnya, setiap tahun pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota mengeluarkan
dana rebuan terliun rupiah untuk mendanai perbagai program pelayanan,pembagunan
dan pemberdayaan serta kesejahtraan masyakat, namu saat ini belum Nampak sama
sekali, karena sayangnya realitas yang
ada menunjukkan bahwa inplementasi perbagai program tersebut lebih banyak yang
gagal dari bada berhasil yang dimanfaatkannya kurang signifikan.
Dengan
ini setiap pemerintahan tidak berfikir baik dari arti kebijakan itu
sendiri dalam pelaksanan program
pengelolaan dana secara pratik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi batu
sandungan serius, yang menyebabkan kegagalan perbagai program pembangunan pemrintahan
daerah memikirkan KKN dan masih ada banyak faktor lain yang menjadi
penyebab maka sulitnya implementasi
kebijakan public dilaksanakan sepertinya koordinasi antar sector kesalahan
dalam memilih instrument kebijakan, kesalahan dalam kelompok sasaran mengatur
sterategi setiap program pemerintahan dengan kebijakan namun peneraban selalu
lemah.
Maka Implementasi Kebijakan Publik
adalah suatu proses dinamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan suatu
aktivitas atau kegiatan, sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil
yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. “implementasi
kebijakan publik terjadi karena tindakan-tindakan pemerintahan daerah dari
tingkat provinsi, dan kabupaten /kota suatu kewajiban untuk mengatasi masalah
yang timbul dalam masyarakat sehingga melahirkan keputusan-keputusan tersebut
tidak dituntaskan secara profesional. Maka Kebijakan ini dipandang sebagai
proses perumusan kebijakan yang diterapkan,dilaksanakan dan di evaluasi melalui
tahap-tahap”.
Tahap-tahap tersebut implementasi kebijakan publik dan
konsekuensi atau akibat dari kebijakan pada kelompok sasaran, mulai dari
perencanaan sampai evaluasi, dan implementasi dimaksudkan untuk mencapai tujuan
kebijakan yang membawa konsekuensi langsung pada masyarakat yang terkena
kebijakan, diartikan proses implementasi sebagai suatu system pengendalian
untuk mencaga agar tidak terjadi penyimpangan sumber dan penyimpangan dari
tujuan kebijakan.selain itu proses implementasi adalah merupakan tawar-menawar
antara instansi pemerintah daerah provinsi papua.
B.
perumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah, yang
dikemukan di atas, maka permasalahan yang diuji dalam makalah implementasi
kebijakan Publik ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Apa yang yang dimaksud faktor impelementasi
kebijakan publik sebagai pelaksanaan otonomi daerah pembagunan daerah?
2.
Apa saya kewenagana pemerintahan
daerah dalam implementasi kebijakan pemerintahan daeran?
3.
Bagimana langka-langkan penyebabkan
penerapan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat?
A. Tujuan Perumusan
1.
Mengetahui prinsip prinsip yang
digunakan impelementasi kebijakan publik dalam pembagunan daerah sebagai
pelaksanaan otonomi daerah.
2.
Mengetahui wewenang pemerintahan
daerah dalam implementasi kebijakan pemerintahan.
3.
Pengetahui faktor –faktor yang penyebabkan
dari implementasi kebijakan pemerintahan terhadap masyarakat.
B. Manfaat
Hasil penulisan makalah ini diharapkan akan dapat memberikan
kontribusi baik secara teoritis maupun secara praktis.
a. Kontribusi
praktis sebagai bahan informasi kepada
masyarakat dan penentu implementasi kebijakan publik dalam memwujudkan tujuan
pembangunan dan penerapan kebijakan pemerintahan sebagai tujuan utama
Untuk Merancang Tujuan Berubahan Secara Global.
b.
Secara individu,
digunakan sebagai bahan pembelajaran atau modal serta member penilaian penulis
untuk dipratekan dalam penerapan kebijakan publik terjun secara langsung di
kabupaten/kota.
c.
Secara
Aplikatif, diharapkan hasil makalah ini dapat berguna dan dapat diaplikasikan
di pemerintahan daerah kabupatenyahukim.
BAB II LANDASAN TEORITIS
A. Tinjauan Pustaka
1.
Hakikat Implementasi Kebijakan Publik
a.
Pengertian
Implementasi
Dengan
demikian Implementasi adalah pelaksanaan
keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun bisa pula
berbentuk perintah atau petunjuk
eksekutif atau keputusan badan peradilan. Implementation is the
carrying out of basic policy decision usually incorporated in a statute but
which can also take the form of important executive orders or court decisions.
Menurut Jones, 1987) Implementasi
merupakan proses yg penting dalam proses kebijakan, dan tak terpisahkan dari
proses formulasi kebijakan
Menurut Udoji, 1981 Implementasi bahkan
jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan hanya berupa impian atau
rencana yg bagus dan tersimpan dalam arsip kalau tak diimplementasikan
Berdasarkan uarian diatas Mengapa implementasi
sangat penting karena penerapan dimasyakat sangat berpengaruh adalah tindakan yang dilakukan setelah suatu
kebijakan ditetapkan melalui cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Karena
Tujuan kebijakan adalah melakukan intervensi, dan implementasi adalah tindakan
intervensi itu sendiri. Untuk melibatkan usaha dari policy makers untuk
mempengaruhi street level bureaucracy (Lipsky) untuk memberikan
pelayanan atau mengatur perilaku target group. maka Mengapa implementasi sangat
penting adalah:
1.
Tanpa implementasi kebijakan tak akan bisa
mewujudkan hasilnya.
2.
Implementasi bukanlah proses yang sederhana, tetapi
sangat kompleks dan rumit.
3.
Benturan kepentingan antar aktor baik
administrator, petugas lapangan, maupun sasaran sering terjadi
4.
Selama implementasi sering terjadi beragam
interprestasi atas tujuan, target maupun strateginya
5.
Implementasi dipengaruhi oleh berbagai variabel,
baik variabel individual maupun organisasional
6.
Dalam prakteknya sering terjadi kegagalan dalam
implementasi
7.
Banyaknya kegagalan dalam implementasi kebijakan
telah memunculkan kajian baru dalam studi kebijakan yaitu studi implementasi kebijakan
8.
Guna menilai keberhasilan atau kinerja sebuah
kebijakan maka dilakukan evaluasi kebijakan
v
Bagaimana melakukan intervensi dalam implementasi
Mazmanian dan Sabatier (1983); memberikan
langkah-langkah sbb :1. Mengidentifikasi masalah yang harus diintervensi, 2.
Menegaskan tujuan yang hendak dicapai, 3. Merancang struktur proses
implementasi .
Dengan demikian program harus disusun secara
jelas dan harus dioperasionalkan dalam
bentuk proyek. Jadi beberapa hal yang harus diperhatikan dalam implementasi adalah:
a. Pembentukan unit
organisasi atau staf pelaksana upaya untuk memahami dari tujuan kebijakan
pemerintah benar-benar diwujudkan,
b. penjabaran tujuan dalam
berbagai aturan pelaksana (Standard operating procedures/SOP)
c. Koordinasi berbagai
sumber dan pengeluaran pada kelompok sasaran serta pembagian tugas diantara
badan pelaksana
d. pengalokasian
sumber-sumber untuk mencapai tujuan
Jadi implementasi yaitu
memahami apa yg senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku,
diantaranya adalah Kejadian dan kegiatan timbul sesudah disahkannya
pedoman-pedoman kebijakan yang mencakup usaha mengadministrasikan maupun usaha
menimbulkan dampak yang nyata pada masyarakat tersebut mengidentifikasikan masalah yang
dihadapi, menyebut secara tegas tujuan yang hendak dicapai dan berbagai cara
untuk menstrukturkan/ mengatur proses implementasinya.
b.
Pengertian
Kebijakan
Menurut Maarse (1987), Keberhasilan suatu kebijakan
ditentukan oleh isi dari kebijakan yang harus dilaksanakan dimana isi yang
tidak jelas dan samar akan membingungkan para pelaksana di lapangan sehingga
interpretasinya akan berbeda. Lanjut Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371–
372): bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi
sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat
strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Dalam merumuskan kebijakan merumuskan model kebijakan antara
lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional,
model inkremental, model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model
sistem.
Kemudian ditentukan pula oleh tingkat informasi dari
aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan sehingga pelaksana dapat bekerja
optimal. Lalu ditentukan juga oleh banyaknya dukungan yang harus dimiliki agar
kebijakan dapat dilaksanakan dan pembagian dari potensi-potensi yang ada
seperti diferensiasi wewenang dalam struktur organisasi. Dengan ini Kebijakan
secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat
dibedakan dalam tiga tingkatan:
1.
Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk
pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang
meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
2.
Kebijakan
pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan
kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan
suatu undang-undang.
3.
Kebijakan
teknis, kebijakan operasional yang berada
di bawah kebijakan pelaksanaan.
c.
Pengertian
publik
Menurut Zain Badudu,
istilah publik berasal dari bahasa inggris public yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik
sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa indonesia baku menjadi publik yang
berarti umum, orang banyak, ramai. Padanan kata yang tepat digunakan adalah praja
yang sebenarnya bermakna rakyat sehingga lahir istilah pamong praja yang
berarti pemerintah yang melayani kepentingan seluruh rakyat[1].
Menurut Syafiie dan kawan-kawannya, mendefinisikan bahwa publik adalah sejumlah manusia yang
memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar
dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Oleh karena itu pelayanan publik
diartikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan terhadap sejumlah
manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan
atau kesatuan, menawarkan meskipun hasilnya tidak terkait pada produk sesuatu
secara fisik.[2]
Dikaitkan
dengan pelayanan, menurut
Kepmenpan No, 63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan
publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan
dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.[3]
d.
Sitensis
Inplementasi Kebijakan Publik
Berdasarkan
teori-teori yang telah diuraikan diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa impelementasi kebijakan publik adalah kemampuan meminimalkan penggunaan sumbar daya secara benar dan tepat dalam pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat, dengan ditandai bahwa implementasi kebijakan publik
suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang
diinginkan beberapa indikator
yaitu: hemat,
benar, tepatwaktu, kebutuhan, kepuasan, alternative, koordinasi, penerapan,
pengambilan keputusan, dan tanggungjawab serta evaluasi kebijakan.
B.
BEMBAHASAN
1. Apa yang yang dimaksud faktor
impelementasi kebijakan publik sebagai pelaksanaan otonomi daerah ?
implementasi kebijakan adalah “Pelaksanaan dan pengendalian arah tindakan
kebijakan sampai tercapainya hasil kebijakan pemerintahan daerah”. Dengan demikian implementasi
kebijakan merupakan keseluruhan tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh
individu-individu, dan kelompok-kelompok pemerintah dan swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan sasaran, sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan
pembagunan daerah serta yang menjadi prioritas dalam
keputusan kebijakan pemerintah daerah).
Proses Implementasi
kebijakan public ada 4 tahapan adalah sebagai berikut:
1.
Proses
Formulasi kebijakan Merupakan langkah pertama Terdiri beberapa kegiatan : Perumusan masalah,
penyusunan agenda, pencarian legitimasi, pemilihan alternatif dan pernyataan
kebijakan Proses politik lebih dominan
2.
Proses
Pengesahan kebijakan adalah Proses menjadikan sebuah
kebijakan mempunyai kekuatan hukum Dilakukan setelah proses negosiasi,
kompromi, bergaining dsb
3.
Proses
implementasi kebijakan adalah Tahap implementasi
kebijakan dimana alternatif yang telah ditetapkan diujudkan dalam tindakan
pemeritah daerah yang nyata , Dilaksanakan oleh unit-unit administratif dengan
memobilisasi sumber daya apartur yang kompetensi dan berwawasan pemberdayaan masyarakat
Tanpa implementasi suatu kebijakan akan sia-sia
Merupakan rantai yang menghubungkan formulasi kebijakan pemerintah
daerah dengan hasil (outcome) kebijakan yang diharapkan namu dipapua kebijakan
yang banyak pelasanaan/ penerapan kurang segnifikan.
4. Proses Evaluasi
kebijakan adalah
proses Dilakukan guna menguji kemampuan suatu kebijakan dalam mengatasi masalah,
Dapat memberikan informasi tentang keberhasilan dan kegagalan sebuah kebijakan.
Dari tahap ini akan ditentukan masa depan kebijakan tersebut:
Gambar
Proses Implementasi
Gambar
menjelaskan bahwa proses inplemetasi berangkat dari adanya suatu kebijakan atau
program. Diformulasikan dengan misi untuk mencapai tujuan dan sasaran
tertentu.dan maksud dari kebijakan umum dipakai mencapai tujuan adalah berupa
anggaran , misalnya dua sumber dana :
1.
Anggaran pendapatan belanja
Negara(APBN) disebut pusat dan
2.
Anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD) melalui pemerintah daerah.
Untuk membiayai
sebagai kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, dan kabupaten/ kota. Jadi melalui proses demokratis agar implementasi
lebih mudah untuk dilaksanakan.
3.
Mengapa
implementasi itu penting?
Adalah Implementasi merupakan
proses yg penting dalam proses kebijakan, dan tak terpisahkan dari proses
formulasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya
dalam bentuk undang-undang, namun bisa pula berbentuk perintah atau
petunjuk eksekutif atau keputusan badan
peradilan.
Dengan demikian Implementasi kebijakan
pemerintahan daerah jauh lebih penting dari pembuatan kebijakan. Kebijakan
hanya berupa impian atau rencana yang bagus dan tersimpan dalam arsip
pemerintahan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dalam penerapan
pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan, untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya
dari Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi , dan Tugas
Pembantuan, ini memwujudkan tujuan
pemerintahan daerah dalam implementasi kebijak publik yang segnifikan.
a.
Faktor
penentu keberhasilan implementasi
Faktor merupakan suatu kepastian dalam menilai keberhasilan
suatu implementasi kebijakan publik sehingga kurang hilangnya salah satu faktor
mempengaruhi sekali terhadap kinerja kebijakan tersebut Implementasi Kebijakan
merupakan keberhasilan implementasi kebijakan atau program dapat ditujukan dari
tiga faktor yaitu :
1.
Perspektif
kepatuhan (compliance) yang mengukur implementasi dari kepatuhan strect
level bereau crats terhadap atasan mereka.
2.
Keberhasilan
implementasi diukur dari kelancaran rutinitas dan tiadanya persoalan.
3.
Implementasi
yang berhasil mengarah kepada kinerja yang memuaskan semua pihak terutama
kelompok penerima manfaat yang diharapkan”.
Faktor penentu
keberhasilan implementasi merupakan sangat penting bagi intansi pemerintahan
daerah ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai dengan kecamatan
/desa adalah ada 4 unsur yaitu:
1.
Logika
kebijakan itu sendiri
2.
Kemampuan
pelaksana dan ketersediaan sumber
3.
Manajemen
yang baik
4.
Lingkungan
dimana kebijakan diimplementasikan
Sering terjadi suatu program tidak mampu mewujudkan
tujuannya (kegagalan implementasi), Ketidakmampuan program mewujudkan tujuan
disebut oleh Andrew Dunsire sebagai implementation gap yaitu suatu kondisi dimana dalam proses
kebijakan terjadi perbedaan antara apa yang diharapkan pembuat kebijakan dengan
apa yg senyatanya terjadi. Implementation gap ini sangat dipengaruhi
oleh implementation capacity dari orgs pelaksana (Goggin, 1990)
b.
Persoalan dalam implementasi
Interprestasi Kebijakan lebih bersifat strategis, sehingga
Birokratsi pemeritahan lebih peratihan implementasi kebijakan publik perlu
menginterprestasikan atau mengoperasionalkan kebijakan tersebut Pendayagunaan
resources, Manajemen program pemerintahan didaerah.
c.
Prasarat keberhasilan implementasi
adalah:
Ada 8 prasarat ini sangat penting dalam pelaksanaan
penerapan kebijakan public oleh aparatur pemerintahan provisi dan
kabupaten/kota harus berlu perhatikan secara menyeluruh yaitu
1. Tiadanya hambatan eksternal
2. Tersedianya resources yg memadai
3. Good policy
4. Hubungan ketergantungan yg minimum
5. Pemahaman & kesepakatan pada
tujuan
6. Tugas ditetapkan dengan urutan yg
tepat
7. Komunikasi dan koordinasi lancar efektif
8. Ada dukungan otoritas
d.
Kegagalan implementasi
Adalah faktor yang sangat diberhatikan oleh pemerintahan daerah Implementasi kebijakan dapat
gagal karena masih ketidak tetapan atau ketidak tegasan intern maupun ekstern
atau kebijakan itu sendiri, menunjukan adanya kekurangan yang menyangkut sumber
daya pembantu Yaitu ,Tak bisa diimplementasikan, Unsucsessfull implementation,
Penyebab kegagalan sebuah kebijakan :
a.
bad policy
: perumusannya asal-asalan, kondisi internal belum siap, kondisi eksternal tak
memungkinkan dsb
b.
bad implementation
: pelaksana tak memahami juklak, terjadi implementation gap dsb)
c.
bad luck
Oleh sebab itu mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang dapat menimbulkan kegagalan dalam implementasi
kebijakan yaitu:
1.
Isu
kebijakan. Implementasi kebijakan dapat gagal karena masih ketidaktetapan atau
ketidak tegasan intern maupun ekstern atau kebijakan itu sendiri, menunjukan
adanya kekurangan yang menyangkut sumber daya pembantu.
2.
Informasi.
Kekurangan informasi dengan mudah mengakibatkan adanya gambaran yang kurang
tepat baik kepada objek kebijakan maupun kepada para pelaksana dari isi
kebijakan yang akan dilaksanakannya dan hasil-hasil dari kebijakan itu.
3.
Dukungan.
Implementasi kebijakan publik akan sangat sulit bila pada pelaksanaanya tidak
cukup dukungan untuk kebijakan tersebut.
Faktor yang dapat menimbulkan kegagalan dalam proses
implementasi kebijakan sebelumnya harus sudah difikirkan dalam merumuskan
kebijakan, sebab tidak tertutup kemungkinan kegagalan didalam penerapan
kebijakan sebagaian besar terletak pada awal perumusan kebijakan oleh
pemerintah sendiri yang tidak dapat bekerja maksimal dan bahkan tidak tahu apa
yang harus dilakukan.
Ø Kepijakan public
sangat penting?
adalah kebijakan publik suatu upaya atau tindakan untuk
mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan
dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh. Karena
sebagai Kebijakan publik merupakan suatu keputusan berdasarkan hubungan
kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat
hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu. adalah segala sesuatu yang
dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah
kehidupan bersama tampildan bijak dalam kebijakan publik.
Menelusuri pengertian kebijakan, pertama kebijakan dalam
bahasa Indonesia berasal dari kata bijaksana yang artinya:
a.
selalu
menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuan), arif, tajam pikirannya;
b.
pandai
dan ingat-ingat dalam menghadapi kesulitan (cermat; teliti). Pengertian
kebijakan sendiri adalah;
1)
kepandaian,
kemahiran;
2)
rangkaian
konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (tentang pemerintahan dan
organisasi); penyertaan cita-cita, tujuan, prinsip dan maksud.
“Serangkaian keputusan yang dibuat oleh suatu pemerintah
untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan
untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau
dekrit-dekrit pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota, umum, lembaga
pemerintah, lembaga agama lembaga masyarakat”.
1. Proses Kebijakan publik
Merupakan
proses yg rumit dan komplek Untuk mengkajinya dibagi dalam tahapan-tahapan. Itu
untuk mempermudah pemahaman akan proses tersebut Pembagian diantara pakar
berbeda-beda (Lindblom, 1986)
2.
Ruang
Lingkup Kebijakan Publik
Kebijakan
publik merupakan semacam jawaban terhadap suatu masalah karena merupakan upaya
memecahkan, mengurangi dan mencegah suatu keburukan serta sebaliknya menjadi
penganjur inovasi dan pemuka terjadinya kebaikan dengan cara terbaik dan
tindakan terarah. Dapat dirumuskan pula bahwa pengetahuan tentang kebijakan
publik adalah pengetahuan tentang sebab-sebab, konsekuensi, dan kinerja
kebijakan dan program publik (Kencana, 1999:106).
Jadi kebijakan publik sebagai
keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau maksud-maksud
tertentu, dan mereka yang menganggap kebijakan publik memiliki akibat-akibat
yang bisa diramalkan. Mewakili kelompok tersebut Implementation, melihat
kebijakan publik dalam ketiga lingkungannya yaitu :
- Lingkungan perumusan kebijakan (Formulation),
- Lingkungan penerapan (Implementation), dan
- Lingkungan penilaian (Evaluation) kebijakan.
Serangkaian
instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang
mengupayakan baik tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut (A
set of instruction from policy makers to policy implementers that spell out
both goals and the mean for achieving those goals). Beberapa lingkungan
kebijakan dalam proses kelembagaan terdiri dari lingkungan pembuatan;
lingkungan implementasi dan lingkungan evaluasi
3.
Tahap
Formulasi Kebijakan
Formulasi kebijakan publik adalah langkah yang paling awal
dalam proses kebijakan publik secara keseluruhan, oleh karena apa yang terjadi
pada tahap ini akan sangat menentukan berhasil tidaknya kebijakan publik yang
dibuat itu pada masa yang akan datang.
Untuk lebih jauh memahami bagaimana formulasi kebijakan
publik itu, maka ada empat hal yang dijadikan pendekatan-pendekatan dalam
formulasi kebijakan publik dimana sudah dikenal secara umum oleh khalayak
kebijakan publik yaitu :
- Pendekatan Kekuasaan dalam pembuatan Kebijakan Publik
- Pendekatan Rasionalitas dan Pembuatan Kebijakan publik
- Pendekatan Pilihan Publik dalam Pembuatan Kebijakan Publik
- Pendekatan Pemrosesan Personalitas, Kognisi dan Informasi dalam Formulasi Kebijakan Publik
Oleh sebeb itu dalam proses formulasi kebijakan publik ini
Fadillah mengutip pendapat dari Yezhezkhel Dror yang membagi tahap-tahap
proses-proses kebijakan publik dalam 18 langkah yang merupakan uraian dari tiga
tahap besar dalam proses pembuatan kebijakan publik yaitu :
- Tahap Meta Pembuatan kebijakan Publik (Metapolicy-making stage):
1.
Pemrosesan
nilai;
2.
Pemrosesan
realitas;
3.
Pemrosesan
masalah;
4.
Survei,
pemrosesan dan pengembangan sumber daya;
5.
Desain,
evaluasi, dan redesain sistem pembuatan kebijakan publik;
6.
Pengalokasian
masalah, nilai, dan sumber daya;
7.
Penentuan
strategi pembuatan kebijakan.
8.
Tahap
Pembuatan Kebijakan Publik (Policy making)
1.
Sub
alokasi sumber daya;
2.
Penetapan
tujuan operasional, dengan beberapa prioritas;
3.
Penetapan
nilai-bilai yang signifikan, dengan beberapa prioritas;
4.
Penyiapan
alternatif-alternatif kebijakan secara umum;
5.
Penyiapan
prediksi yang realistis atas berbagai alternatif tersebut diatas, berikut
keuntungan dan kerugiannya;
6.
Membandingkan
masing-masing alternatif yang ada itu sekaligus menentukan alternatif mana yang
terbaik;
7.
Melakukan
ex-ante evaluation atas alternatif terbaik yang telah dipilih tersebut diatas.
2.
Tahap
Pasca Pembuatan Kebijakan Publik (Post policy-making stage)
1.
Memotivasi
kebijakan yang akan diambil;
2.
Mengambil
dan memutuskan kebijakan publik;
3.
Mengevaluasi
proses pembuatan kebijakan publik yang telah dilakukan;
4.
Komunikasi
dan umpan balik atas seluruh fase yang telah dilakukan.
Aktivitas yang termasuk dalam aplikasi prosedur analisis
kebijakan adalah tepat untuk tahap-tahap tertentu dari proses pembuatan
kebijakan, seperti ditunjukan dalam segi empat (tahap-tahap pembuatan
kebijakan) dan oval yang digelapkan (prosedur analisis kebijakan) dalam bagan
2.1. terdapat sejumlah cara dimana penerapan analisis kebijakan dapat
memperbaiki proses pembuatan kebijakan dan kinerjanya (N. Dunn. 2000:23).
Gambar
2.2: Tahap-tahap dalam Proses Pembuatan Kebijakan
FASE
|
KARAKTERISTIK
|
PENYUSUNAN AGENDA
|
Para pejabat yang dipilih dan
diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak
disentuh sama sekali sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
|
FORMULASI KEBIJAKAN
|
Para pejabat merumuskan alternatif
kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya
membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan, dan tindakan legislatif.
|
ADOPSI KEBIJAKAN
|
Alternatif kebijakan yang diadopsi
dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsesnsus diantara direktur lembaga
atau keputusan peradilan.
|
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
|
Kebijakan yang telah diambil
dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya
finansial dan manusia.
|
PENILAIAN KEBIJAKAN
|
Unit-unit pemeriksanaan dan
akuntansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif.
Legislatif, dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan
kebijakan dan pencapaian tujuan.
|
v Penyelenggaraan
otonomi dalam implementasi kebijakan public:
Berdasarkan
Asas-asas pemerintahan daerahn
otonomi sebagai menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4
(empat), yaitu :
- Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
v kelebihan
sentralisasi adalah :
1.
menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
2.
dapat
mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa
persatuan.
3.
meningkatkan
rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang
meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
4.
terdapat
hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau
perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
5.
tenaga
yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
6.
meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal
tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
v kebaikan
sentralisasi meliputi :
- meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
- merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
- mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
- membawa kepada penggalangan kekuatan.
- dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
v Kelemahan
sistem sentralisasi :
- mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
- menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
- memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59
v Desentralisasi
Desentralisasi adalah pembentukan
daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan
tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan
administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang
berhak mengatur kepentingan daerahnya. Ada beberapa alasan perlunya pemerintah
pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
- segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
- segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
- segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
- segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
- segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (Samodra Wibawa, 2005 : 49 – 50).
Dengan ini desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
- dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
- penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
- dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
e.
Kelebihan desentralisasi :
1.
mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.
dalam menghadapi masalah yang mendesak yang
membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi
dari pemerintah pusat.
3.
dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk
karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4.
mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5.
dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
f.
Kelemahan desentralisasi :
1.
karena besarnya organ-organ pemerintah, maka
struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2.
keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
3.
dapat
mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4.
keputusan yang diambil memerlukan waktu yang
lama.
5.
diperlukan
biaya yang lebih banyak.
g.
konsep desentralisasi
Menurut J. In het Veld (dikutip oleh
Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa
kebaikan, yaitu :
- memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
- meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
- dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
- unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
- masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
- meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah
v Dekonsentrasi
pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan nstansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang
merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat
a. Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
- secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
- dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
- kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
- dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional (Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
v Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind.
Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada
pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai
bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih
rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang
termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad
Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1.
untuk
lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan umum kepada masyarakat.
2.
bertujuan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan
karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu :
- adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
- adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
- adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
- kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
- citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 :
73), dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
- keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
- sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
- perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan
Tahapan implementasi sebuah
kebijakan merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan
keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan
baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan.ada 3 unsur yaitu:
1.
Mengetahui
prinsip prinsip yang digunakan impelementasi kebijakan publik dalam pembagunan
daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah.
2.
Mengetahui wewenang pemerintahan
daerah dalam implementasi kebijakan pemerintahan.
3.
Pengetahui faktor –faktor yang penyebabkan
dari implementasi kebijakan pemerintahan terhadap masyarakat.
B. Saran
Dalam proses implementasi sebuah
kebijakan, para ahli mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi
keberhasilan implementasi sebuah kebijakan. Dari kumpulan faktor tersebut bisa
kita tarik benang merah faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan
publik. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Apa yang yang dimaksud faktor
impelementasi kebijakan publik sebagai pelaksanaan otonomi daerah pembagunan daerah
2.
Apa saya kewenagana pemerintahan
daerah dalam implementasi kebijakan pemerintahan daerah
3.
Bagimana langka-langkan
penyebabkan penerapan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat.
Sumber
:
Zain Badudu Kamus
Umum Bahasa Indonesia,Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan. 2001:p.
781-782,
Syafiie dan kawan-kawannya Hukum Etika Pemerintahan Penerbit : Rineka Cipta Kategori : Buku › Hukum Etika Pemerintahan (Edisi Revisi
2010)
: 2001 p.17.
[1]Kepmenpan No, 63/KEP/M.PAN/7/2003, tentang Pedoman
Umum. Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
[2]Syafiie dan kawan-kawannya Hukum Etika Pemerintahan Penerbit : Rineka
Cipta Kategori : Buku › Hukum
Etika Pemerintahan (Edisi Revisi 2010) : 2001 p.17.